Pusaran.Net - Seorang sales distributor jamu PT Payung Pusaka Mandiri (PPM) dilaporkan ke Mapolsek Pabean Cantikan gegara ngemplang uang perusahaan sebesar Rp 43 juta.
Atas dasar laporan dari pemilik perusahaan Christianus Soehartono (70), warga Jalan Darmo Permai Selatan, polisi akhirnya menangkap tersangka, Edi Susanto (39), Jalan Lebak Rejo II, Tambaksari.
"Tersangka (Edi) kami panggil ke mako. Setelah kami periksa mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, Rabu (13/11/2019).
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 1 lembar faktur pembelian asli dan foto copy salinan, 1 bendel lamaran pekerjaan, dan 1 lembar penawaran jabatan.
Evan mengungkapkan, tersangka bekerja di perusahaan berkantor di Ruko Pengampon Square Blok F 17-18, Jalan Semut Baru sebagai sales marketing yang bergerak di bidang distributor jamu.
"Selain sebagai sales, tersangka juga mencari pelanggan jamu sekaligus menagih uang ke pelanggannya," ungkap Evan.
Di awal bekerja, berjalan baik-baik saja. Setahun kemudian, Edi mulai berulah. Setiap kali menagih hutang, uang penjualan jamu dari pelanggannya sebagian tidak disetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja.
Oleh tersangka uang tersebut terpakai untuk keperluan hidupnya. Untuk menutupi kekurangannya yang telah digunakan, oleh dia diambilkan dari uang pelanggannya yang sudah membayar kepadanya kepada perusahaannya.
Hingga akhirnya, uang yang terpakai menumpuk sebesar Rp 43 juta. Edi pun bingung karena tidak sanggup untuk mengembalikannya.
Aibnya terbongkar setelah pihak perusahaan mengadakan audit dan salah satu pelanggannya dari PT Gembira yang belum membayar. Pemimpin perusahaan memerintahkan karyawan bagian administrasi untuk menagihnya. Ternyata, setelah ditagih diketahui sudah membayar kepada Edi pertengahan bulan Oktober 2019.
Untuk mengecek kebenarannya, bosnya memanggil Edi dan setelah ditegur mengakui perbuatannya dan sanggup mengembalikan uang perusahaan yang telah terpakai.
"Karena tidak ada niat baik dari tersangka, kemudian bosnya melaporkan ke polisi," tandas dia.
Di hadapan penyidik, Edi mengakui perbuatannya. Uang perusahaan terpakai dan sudah habis untuk biaya hidup. Atas ulahnya itu, kini pria tersebut mendekam di Mapolsek Pabean Cantikan.
"Uang perusahaan saya pakai untuk biaya hidup," tutur Edi. (pn1)
Editor : Redaksi