Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rilis Kasus Curanmor

pusaran.net

Pusaran.Net - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi memimpin konferensi pers kasus Curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim, Kamis (7/11/2019.)

Dihadapan wartawan saat itu, ikut dihadirkan pelaku berinisial ABR (38) warga asal Desa Petapan, Bangkalan, Madura.

Menurut Kapolres, pelaku termasuk profesional karena sudah berulangkali beraksi dan belum pernah ditangkap.

Modus operandinya adalah dengan mencuri sepeda motor yang diparkir sembarangan, terutama yang tidak dikunci.

Jadi, pelaku sama sekali tidak menggunakan alat khusus seperti kunci T. Dia hanya mencuri kendaraan yang tidak dikunci stir. Dan cara menyalakan mesin motor dia melepas sambungan kabel, ujarnya.

Aksi pelaku baru terungkap saat dia melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah di Jalan Tambak Wedi Baru pada tanggal 30 Oktober 2019.

Saat itu pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi L-6363-N. Motor tersebut sempat dilarikan, namun mendadak ditengah jalan mogok karena kehabisan bensin.

Untuk sementara waktu motor tersebut ditinggalkan oleh pelaku di pinggir jalan sambil mencari sasaran lainnya.

Sampai akhirnya setelah berjalan kaki selama beberapa lama, pelaku berhasil mencuri sebuah motor lagi. Kali ini dia mencuri motor Suzuki Satria F-150 dengan nomor polisi L-5743-KE.

Pelaku pulang ke rumah dengan motor hasil curiannya ini, kemudian mengajak tetangganya untuk mengambil motor yang sebelumnya ditinggalkan sambil membawa jurigen berisi bensin, kata Kapolres.

Namun sayang, begitu tiba di lokasi, ternyata sudah banyak warga yang berkumpul dan ada pemilik motor yang berhasil menegenali pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap warga dan diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dan dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim menemukan ada 6 buah motor di rumah pelaku, jelas Kapolres.

Dari pengakuan pelaku di hadapan penyidik, aksinya ini sudah dilakukan sampai belasan kali. Sementara enam buah motor yang ditemukan di rumahnya adalah barang curian yang belum sempat dijual.

Untuk hasil curiannya, pelaku menjual rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, ungkap Kapolres.  (pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru