Satpol PP Dilaporkan Ke Polisi Oleh Pemilik Tanah Tambak Wedi

pusaran.net

Pusaran.Net - Haji Ikhwan melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan (KP3) Polres Tanjung Perak, karena dianggap bertindak arogan saat melakukan pembongkaran paksa tembok pembatas lahan miliknya pada Sabtu (31/8/2019).

Tanah milik Haji Ikhwan di Jalan Tambak Wedi pada Selasa (28/8/2019) sempat heboh, lantaran jalan umum yang telah digunakan masyarakat sebagai akses kegiatan setiap harinya itu ia tutup dengan tembok.

Karena tak terima tembok tersebut dibongkar paksa Satpol PP pihaknya melaporkan anggota jajaran pemkot tersebut yang saat itu dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Irvan Widiyanto.

Pengacara Ikhwan, M. Sholeh menjelaskan mengenai pelaporan itu meminta mengusut Satpol PP karena diniliai Ikhwan sewenang-wenang membongkar tembok dilahan tanahnya itu.

Supaya polisi mengusut. Tidak boleh Satpol PP menegakkan hukum tapi melanggar hukum, kata Sholeh saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Setelah melaporkan jajaran dari anggota Satpol PP, rencananya Ikhwan akan membuat pengumuman menggunakan banner di sepanjang Jalan Tambak Wedi tersebut. Selain itu, ia juga berencana melakukan penutupan jalan kembali dengan menggunakan cara yang sama.

Jadi jalan ditutup, klien kami (Ikhwan, Red) melaporkan terlebih dahulu Satpol PP dan kawan-kawannya, tuturnya.

Tidak berhenti disitu, upaya ingin mengembalikan lahan 540 meter persegi yang digunakan jalan umum ini ia mengajukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke komisi A DPRD Surabaya.

Biar ada jalan keluarnya, kami minta ke komisi A untuk didudukan bersama pemkot. Sebelumnya juga sudah (kliennya, Red) didudukkan bersama pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN pun memberkan kalau itu tanah milik sodara Ikhwan berdasarkan sertifikat yang ada, papar dia.

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan Ikhwan terhadap Satpol PP. Kepala Satpol PP, Irvan Widiyanto mengatakan pihaknya tidak keberatan jika memang dirinya serta jajaran dari Satpol PP Kota Surabaya di laporkan ke polisi.

Ya tidak apa dilaporkan, itu hak dia. Dilaporkan ya aditanggapi dan kita hadapi bersama. Tidak ada masalah, biar saja, kata Irvan saat dikonfirmasi melalui telepon.

Saat ditanya mengenai upaya hukum dari Pemkot dan Sat Pol PP, Irvan pun menegaskan nantinya secara otomatis akan ditanganinoleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya.

Itu nanti otomatis toh, nanti pastinya ditangani oleh bagian hukum. Ndak masalh, pungkasnya. (pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru