Polisi Ungkap Modus Pendeta Cabul Berdaya Korbanya yang Masih Dibawah Umur

pusaran.net

pusaran.net - Seorang Pendeta di Blitar, DBH (67) tersangka pencabulan anak dkbawah umur ini akhirnya muncul dihadapan publik dengan mengenakan kaos berwarna orange saat di gelandangan di Mapolda Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, khususnya di Kota Blitar dan sekitarnya, sejak 2022 hingga 2024.

Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

“Modus operandi pelaku adalah memegang bagian vital korban. Perbuatan ini dilakukan di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Kombes Abast mengatakan, pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksinya. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja sejak 2021 hingga 2022.

“Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi kartu keluarga dan KTP pelapor, fotokopi akta kelahiran korban, serta struk pembayaran masuk kolam renang,” ucapnya.

Baca juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. “Tersangka telah ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim,” ujar Kombes Abast.

Sementara itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ciput Eka Purwanti mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

“Kami mengapresiasi Kapolda Jatim dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum yang serius menangani pengaduan sejak akhir 2024. Keempat korban dan keluarganya kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” ucapnya.

Eka berharap proses hukum berjalan cepat untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami terus mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” ujarnya. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru