Sekjen ECJWO Ditetapkan Tersangka, Miko Saleh: Ini Bentuk Kriminalisasi Peran Warga Anti Korupsi

pusaran.net

Pusaran.Net - Ketua East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO), Miko Saleh mempertanyakan langkah polisi menetapkan Edy Kriswanto Sekretaris ECJWO menjadi tersangka dari status saksi.

"Ini kesannya, polisi Push And Power terhadap persoalan Tanah Eks Ganjaran Kelurahan Medokan Semampir Surabaya yang sudah dikuasai mafia tanah",katanya dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (18/08/2019).

Lebih lanjut Miko mengatakan bahwa tindakan kepolisian (penyidik) terlalu berlebihan dan tidak memiliki legal standing dalam proses hukum kasus ini. Dan terkesan menjadi alat kekuasaan untuk "menenggelamkan" Lembaga ECJWO.

"Saya kira keputusan tersebut patut diduga bermutan"pesanan" penguasa. Ga tau siapa penguasa tersebut",ungkapnya.

Apalagi, lanjut Miko, pemerintah kota (pemkot) seakan melakukan pembiaran terhadap kasus tanah ganjaran warganya. Padahal Walikota Risma berjanji akan mengembalikan semua aset negara (Pemkot) yang dikuasai oleh pihak swasta.

"Tapi kenapa kasus tanah ganjaran warga Medokan Semampir pemkot tidak berkutik. Malah melaporkan kita (ECJWO) yang jelas - jelas lembaga anti korupsi", pungkasnya.

Sekretaris East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO), Edy Kriswanto resmi di tetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Edy jadi tersangka tindak pidana penghinaan lembaga atau kekuasaan Negara Indonsesia.

Sekretaris ECJWO itu di laporkan oleh Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, MT Ekawati Rahayu SH pada tanggal 20 Maret 2019.

Ekawati melaporkan Edy terkait masalah pendampingan warga Medokan Semampir Surabaya saat diundang dengar pendapat oleh Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah pada Febuari 2019. Edy jadi tersangka sesuai KHUP pasal 207 atau pasal 310 KUHP. (pn3)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru