EJCWO Dukung Kejati Usut Tuntas Kasus Megakorupsi YKP

pusaran.net

Pusaran.Net - East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO), mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi aset PT. YKP yang merugikan uang negara Triliunan rupiah. Serta mendorong agar aset tersebut kembali ke pemerintah kota Surabaya untuk kemaslahatan masyarakat.

Ketua ECJWO Miko Saleh menjelaskan bahwa kasus aset YKP selama ini seperti pasang surut tanpa ada penetapan tersangka. Dengan adanya pelaporan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini diharapkan Kejati Jatim kedepannya bisa menentukan tersangkanya tanpa pandang bulu.

"Mudah-mudahan persoalan yang ditangani pihak kejaksaan tinggi tidak menjadikan suatu pelemahan atau menjadikan sebuah pemeriksaan yang kurang signifikan, mudah-mudahan didalam menjerat tersangka dugaan korupsi selama ini di Surabaya.", katanya disela acara jumpa pers disebuah rumah makan kawasan Merr Surabaya. Jumat (21/06/2019)

Miko menambahkan, jika dugaan PT. YKP yang selama ini menggunakan uang milik negara untuk pembangunan properti di Surabaya itu terbukti. Maka hal tersebut adalah sebuah kejahatan luar biasa dan sistematis, sehingga Kejati Jatim harus mengusut tuntas kasus ini.

"Baru kali ini telah dikumandangkan lebih hebat oleh kejaksaan tinggi dengan menggeledah dan menyita aset-aset atau dokumen-dokumen YKP. Kejaksaan Tinggi sudah bisa menetapkan salah satu atau beberapa para koruptor yang selama ini menggunakan keuangan milik YKP yakni milik negara. Yang mana awal dari PT. YKP KMSdan menjadi YKP KS sehingga menjadi PT.YKP ini adalah berdiri sendiri, itu sudah kejahatan yang luar biasa dan kejahatan yang begitu masif",ujarnya.

Sehingga ECJWO akan siap mengawal sampai tuntas kasus dugaan korupsi luar biasa tersebut.

"Semoga nanti kita akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi dan siap kita akan mengembalikan aset-aset itu kepada pemerintah kota Surabaya. Siap kita mengawal didalam proses hukum ini", tegasnya.

Sementara itu pengawas aparatur negara Antonius Santoso yang mencermati kasus dugaan PT. YKP menggunakan aset negara sebagai milik yayasan, seharusnya dikembalikan kepada negara dan difungsikan sebagai mana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Bilamana itu aset negara maka betul, bahwa tidak boleh dimiliki oleh yayasan. Harus dikembalikan dan sesuai dengan fungsinya pasal 33 UUD 45 itu dibagikan kepada rakyat", kata Antonius. (pn2)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru