LSM TrAPP Minta Timsel Tolak Pencalonan 4 Komisioner KPU Jember

pusaran.net

Pusaran.Net - Ketua LSM. TrAPP Miftahul Rahman minta kepada Tim Seleksi (Timsel) Kabupaten/Kota Zona VII Provinsi Jatim, M Noor Harisudin agar menolak empat anggota KPU Jember periode 2014 -2019 untuk mencalonkan kembali sebagai komisioner pada periode 2019 - 2024.

Kami ajukan tuntutan agar Timsel Zona VII mempertimbangkan empat anggota KPUD Jember periode 20142019 yang ikut seleksi untuk calon anggota KPUD Jember periode 20192024, tegas Miftahul, Selasa (14/5/2019).

Empata anggota KPU Jember yang dimaksud Miftahul, yaitu Achmad Anis dengan nomor urut pendaftaran 68, Ahmad Hanafi (nomor 18), Muhammad Syaiin (nomor 69), dan Rima Diana Puspita (nomor 17).

Penolakan kami ini berdasar pada fakta pelaksanaan Pemilu 2019 yang telah diselenggarakan, maka kami berpendapat bahwa telah terjadi permasalahan, katanya.

Permasalahan itu seperti pergeseran suara yang terjadinya secara masif di hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Jember.

Pergeseran suara ini diakui sendiri oleh Ketua PPK Tanggul saat penghitungan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Jember, klaim Miftahul.

Pergeseran suara secara masif ini menyebabkan Caleg DPRD kabupaten dirugikan, termasuk partai pengusungnya.

Seperti, kata Miftahul, Tidak tercantumnya dalam kertas suara salah satu Caleg dari Partai Hanura di Dapil 2. Fakta-fakta tersebut, lanjut Miftahul, merupakan bukti yang cukup untuk dijadikan dasar pertimbangan atas ketidakprofesionalan para komisioner KPUD Jember periode 2014-2019.

Berikut piranti pendukungnya ke bawah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, paparnya.

Dan jika persoalan ini tidak disikapi secara arif, masih kata Miftahul, maka akan menjadi preseden buruk.

Memunculkan asumsi publik, bahwa Pansel telah melakukan kejahatan bersama-sama meloloskan calon anggota KPUD Jember yang terbukti tidak bisa bekerja dan mengorbankan kepentingan banyak orang,pungkasnya. (pn2)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru