Pusaran.Net - Pengusaha pabrik beras Raja Lele menanggapi keputusan Pemerintah Provinsi Jatim resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang dinilai memberatkan.
Kenaikan UMK yang berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, dinilai bos beras Raja Lele Joy Sanjaya Tjwa sangat memberatkan pengusaha. Hal ini disebabkan belum stabilnya perekonomian pasca pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 16 Pelaku Usaha Peduli Lingkungan
"Sangat berat. Ekonomi masih belum stabil sejak Covid. Daya beli menurun, bebeerapa SM juga masih belum bisa bekerja maksimal sesuai tuntutan gaji naik. Tidak sebanding dengan etos kerja," ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp. Rabu (6/12/2023).
Joy beranggapan, kenaikan UMK 2024 tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha.
"Untuk sekarang memang sangat mempengaruhi karena perekonomian belum stabil sejak Covid, sangat terlalu dipaksakan mungkin karena tuntutan buruh, tegasnya.
Pengusaha beras Al Aqsa ini juga meyebutkan rencana pemerintah menaikkan gaji buruh hingga dua digit untuk mewujudkan Indonesia maju, namun di sisi lain banyak perusahaan malah terbebani sehingga memerlukan efisiensi tenaga kerja.
"Pemerintah mau menaikan standar upah setahu saya sampai 10 juta agar menjadi negara maju, tetapi pengusaha pasti terbebani karena dengan upah naik terus tidak sejalan dengan kenaikan pemasukan. Malah yang terjadi pengurangan pegawai untuk efisiensi," sebut Joy.
Baca juga: Pengusaha Joy Sanjaya Tjwa Luncurkan Beras Kemasan Plastik Khusus
Guna menghindari PHK akibat kenaikan UMK termasuk efek sampingnya yakni pada harga jual produk, beberapa perusahaan memakai metode khusus untuk keberlangsungan usahanya.
"Kebanyakan perusahaan memakai metode kerja bergantian. Jadi libur kerja gantian untuk mengurangi beban tanpa PHK. Sekarang hanya menekan cost dengan kerja bergantian, atau memakai solusi musyawarah untuk kesepakatan gaji khusus. Termasuk untuk pembayaran, itu bipartit antara perusahaan dengan karyawan," pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dari jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi tertinggi pada tahun depan. Naik sebesar Rp. 200.000 dari Rp. 4.524.479 menjadi Rp. 4.725.479.
Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta naik Rp. 678.822 atau Rp. 5.204.302 untuk tahun depan. Namun kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp. 165.678 atau sebesar Rp. 4.691.157.
Baca juga: Joy Sanjaya Tjwa dan Yayasan Pondok Kasih Hadirkan Mobil Pintar, Ini Tujuannya
Kemudian UMK Gresik naik Rp. 120.001. Dari Rp. 4.522.030 menjadi Rp. 4.642.031. Kemudian Sidoarjo juga naik Rp. 120.001. Dari sebelumnya Rp. 4.518.581 menjadi Rp. 4.638.582.
Lebih lanjut, UMK Pasuruan dan Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar Rp.120.000. Pasuruan sebelumnya Rp.4.515.133 menjadi Rp.4.635.133. Sementara Mojokerto naik dari Rp. 4.504.787 jadi Rp. 4.624.787. (pn3)
Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787,00
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00
7. Kota Malang Rp3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00
9. Kota Batu Rp3.155.367,00
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225,00
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710,00
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323,00
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086,00
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628,00
18. Kota Kediri Rp2.415.362,00
19. Kota Blirar Rp2.330.000,00
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016,00
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000,00
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469,00
23. Kota Madiun Rp2.274.277,00
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668,00
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455,00
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113,00
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050,00
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291,00
29. Kabupaten Madiun Rp2.238.808,00
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311,00
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135,00
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337,00
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861,00
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590,00
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163,00
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287,00
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701,00. (bi1)
Editor : Wasi