Artis Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

pusaran.net

Pusaran.Net - Artis Venessa Angelia Adzan atau Vanessa Angel tersangka kasus penyebaran foto dan video asusila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/04/2019).

Agenda Sidang kali ini Vanessa mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan dari Jaksa Penuntut Umum. Nur laila.

Dalam berkas disebutkan, vanessa didakwa jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika tentang mentransmisikan dan mendistribusikan foto asusila yang dapat diakses melalui alat elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan jika dakwaan jaksa banyak kejanggalan . Apalagi, dalam dakwaan tersebut, juga menyebut nama Rian, selaku orang yang memboking vanessa dalam prostitusi online. Pada kenyataannya hingga kini, kata abdul malik, jaksa dan polisi belum bisa menghadirkan rian.

"Dakwaan jaksa banyak kejanggalan. Saya minta agar jaksa menghadirkan Rian, pria yang booking klainnya",kata Abdul Malik.

Lebih lanjut, Abdul Malik menyatakan pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan atasnama kliennya, karena kondisi kesehatan Vanessa yang memiliki riwayat sakit sinusitis dan gangguan lambung dan alasan kemanusiaan.

"Kami tim kuasa hukum akan ajukan penangguhan penahanan untuk klainnya",ungkapnya.

Dalam surat permohonan penangguhan penahanan dilampirkan penjamin. Di antaranya, adik dari ibu Vanessa atau .

Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polda jatim, Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu, karena melayani jasa prostitusi online. (pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru