Disambati Warga Soal Harga Gas PGN, Dirjen ESDM: Akan Kami Komunikasikan

pusaran.net

Pusaran.Net - Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kemen ESDM RI) Tutuka Ariadji mengatakan, dirinya akan segera menindaklanjuti adanya keluhan warga terkait harga dan tunggakan jaminan pembayaran gas PGN di Kampung Lontong, Surabaya. Keluhan tersebut ia tampung untuk kemudian disampaikan kepada PT PGN untuk ditindaklanjuti bersama.

"Akan kami komunikasikan segera,” kata Tutuka usai berkunjung di Balai RW 02 Kampung Lontong, Jalan Petemon Barat No.27 C, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: PGN Perkuat Infrastruktur Gas Bumi untuk Hilirasi Migas

Tutuka menjelaskan, dalam hal ini Kemen ESDM RI akan memberikan perhatian lebih terhadap warga kurang mampu yang ada Kampung Lontong, agar bisa bertahan menjalankan usahanya. Ia berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan sesuai kebutuhan warga Kampung Lontong di Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan.

“Mudah-mudahan bukanlah hal yang sulit ya, karena jumlah gas yang dibutuhkan tidak banyak, kecil, untuk ukuran yang biasa ditangani PGN,” jelasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, sebelumnya telah berkirim surat kepada Kemen ESDM untuk meminta solusi terkait permasalahan harga dan nilai jaminan pembayaran gas PGN yang terjadi di Kampung Lontong. Akhirnya, Dirjen ESDM Tutuka Ariadji turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan terkait keluhan tersebut. 

Baca juga: PGN Suplai 8000 MMBTU/bulan Gas Bumi ke Mayora Indah, Optimasi Ekspansi Layanan di Pasuruan

“Di sini dikeluhkan pada waktu itu ada nilai jaminan (pemakaian), nah jaminan itu dua kali lipat dari pemakaian dua sampai tiga bulan. Kalau pemakaiannya di empat bulan berikutnya naik, nah itu (jaminannya) ikut naik, ini kan memberatkan,” kata Wali Kota Eri.

Akibat adanya jaminan pembayaran penggunaan gas, 59 Kepala Keluarga (KK) yang menggeluti usaha lontong di kampung tersebut tidak bisa melunasi tagihan. Yang semula harga penggunaan per meter kubik Rp 4.000, kini menjadi Rp 6.000 per meter kubik.

Meskipun ada tunggakan, Wali Kota Eri menyampaikan kepada Dirjen ESDM untuk tetap melakukan pembayaran. Ia juga memohon, pembayaran tetap dilakukan asal menggunakan hitungan harga lama, yakni Rp 4.000 per meter kubik.

Baca juga: Potensi Sumbang 23% Penurunan Gas Rumah Kaca, PGN Insiatif Kembangkan LNG Bunkering Services

“Tetap membayar, wajib membayar. Tapi, tunggakannya tidak menggunakan harga yang Rp 6.000, kami juga mohon jaminannya dihilangkan,” pungkas Eri Chayadi. (pn2)

 

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru