Pusaran.Net - Selebgram Medina Zein menjalani sidang akhir atau vonis. Serupa dengan sidang sebelumnya, Medina mengikuti secara daring di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara.
Baca juga: Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Uci Flowdea: Ya Sudah, Mungkin Itu yang Terbaik
"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
Agung menyatakan, hal yang meringankan, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Baca juga: Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Uci Flowdea: Ya Sudah, Mungkin Itu yang Terbaik
"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ujarnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dan tanpa denda. Sebab, JPU, Ugik Ramantyo menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Uci Flowdea: Ya Sudah, Mungkin Itu yang Terbaik
Mendengar putusan itu, Medina langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dari JPU, Ugik Ramantyo.
"Pikir-pikir yang mulia," tuturnya. (pn1)
Editor : Wasi