Terkait kasus Robertus Robet (RR) yang kini sedang ditangani pihak kepolisian, Ketua GM FKPPI Jatim berharap, semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian yang akan bersikap adil dan independen.
Hal itu disampaikan Ketua PD XIII GM FKPPI Jawa Timur, Ir R Agoes Soerjanto, Kamis (7/3/2019) sore, menanggapi soal kasus Robertus Robet yang sedang menjadi bahasan banyak pihak dan menjadi isu nasional.
Diberitakan sebelumnya, pada pukul 00.30 WIB, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Robertus Robert yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu. Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.
Lagu tersebut idimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.
Menurut Agoes Soerjanto, berbagai pihak yang menekan polisi untuk membebaskan Robet, Agoes meminta semua pihak menahan diri, karena GM FKPPI Jatim juga sedang menahan diri.
Karena begitu banyak keinginan untuk tidak sabar dan berkehendak mendatangi rumah Robet langsung karena tersinggung, tapi kami menahan diri, meminta anggota tenang dan percaya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut, jelas Agoes.
Agoes Soerjanto juga memberikan apresiasi kepada polisi yang telah bersikap tegas menetapkan Robertus Robet sebagai tersangka.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan atau berita bohong (hoaks), dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Agoes menegaskan, bahwa lagu yang dinyanyikan Robet itu jelas sangat menyinggung, bahwa lagu yang dinyanyikan Robet merupakan lagu populer dikalangan demonstran 98. Tapi lagu tersebut sudah tidak kontekstual.
Dan bila dinyanyikan saat ini, dimana ABRI telah berubah menjadi TNI atau Polri dan telah mereformasi diri menjadi TNI dan Polri yang profesional. Maka lagu tersebut bukan hanya tidak kontekstual tetapi juga sangat menghina, tegasnya.
Dari itu, Agoes meminta semua kepada pihak untuk menjaga diri, karena saat ini sudah dekat pesta demokrasi, yakni Pemilu 2019, ada Pilpres dan Pileg yang akan berlangsung 17 April 2019. Jangan sampai atas nama demokrasi, semua pihak atau siapapun boleh sesuka hati menyampaikan kritik atau protes apapun pada negara dan semua pihak, katanya.
Indonesia tambah Agoes, dibangun atas dasar etika dan moral yang agung. Antar sesama, kelompok, agama dan apalagi negara atau pemerintah, harus saling menghormati. Harus saling menjaga marwah dan martabat negara-bangsa.
Jangan malah menjelek-jelekkan negara dan pemerintahannya sendiri. Dari kasus Rebertus Robet ini, menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari Bersama membangun negara ini dengan damai dan harmonis. Semuanya bisa diselesaikan dengan musyawarah, kata Ketua GM FKPPI Jatim itu.(pn2)
Editor : Redaksi