Pusaran.Net - Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh memberikan penilaian putusan hakim terkait gugatan Noer Qodim yang dikabulkan sebagian sudah sah meski harus mengalami penundaan tiga kali.
Miko yang ditemui di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengurus Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) berpendapat, majelis hakim yang memutuskan perkara perdata kasus hutang piutang antara Noer Qodim sebagai penggugat dan KSDR sebagai tergugat, membuktikan bahwa Qodim tak pernah membayar sewa pengelolaan lahan parkir periode 2019 s/d 2021 ke Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR).
Baca juga: Terlapor Hadirkan Bisri Mustofa sebagai Saksi di Sidang Kasus KSDR
"Yang perlu diperhatikan oleh pengadilan negeri Surabaya, khususnya hakim yang menangani pasar Semolowaru. Masalah ini adalah masalah Perikatan Hutang Piutang, soal terkabulkan itu wajar sah karena dinotariskan dan dituangkan, tapi belum dikaji lagi bahwa saudara Qodim ini belum pernah membayar masalah sewa pasar sebesar Rp. 217 juta," kata Miko Saleh. Kamis (23/2/2022)
Miko tak mempermasalahkan hakim tak mengabulkan permintaan Rekopensi (Gugatan Balik) yang dilayangkan KSDR kepada Noer Qodim sama sekali tak mempengaruhi fakta bahwa penggugat kasus dugaan wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya ke KSDR sebagai pengelola sah pasar Semolowaru.
"Jadi permasalahan ini soal mau dimenangkan oleh pihak Qodim sebagian atau untuk kasarannya dalam perikatan utang piutang tidak ada pengaruh dengan adanya sewa masalah pengelolaan pasar yang selama ini sudah dibayar oleh pihak KSDR sebesar 463 juta," tegasnya.
Baca juga: Saksi JPU Tak Buktikan Gratifikasi Untuk Hasan dan Tantri
Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding mengenai dikabulkannya sebagian permintaan KSDR untuk membatalkan gugatan Noer Qodim. Miko menegaskan tak perlu menempuh langkah tersebut.
"Karena hal ini soal masalah perjanjian utang piutang tidak ada sangkut paut dengan masalah sewa, ini adalah masalah mengenai utang piutang yang selama ini yang dijalankan pihak Qodim hanya untuk membiaskan," katanya.
Baca juga: Di Sidang Tipikor Surabaya, Suami Maia Estianty Berkelit Uang Rp.100 Juta untuk Pembayaran Hutang
Membiaskan ini dimaksud Miko adalah masalah Qodim yang tak membayar sewa pengelolaan parkir ke KSDR tertutupi. "Selama ini Qodim sendiri menyatakan dia akan membayar sendiri namun dalam pembayaran masalah sewa saudara Qodim sendiri belum pernah membayar sama sekali," pungkasnya.(pn1)
Editor : Wasi