Dukun Pengganda Uang Di Pasuruan Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

pusaran.net

Pusaran.Net - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang menjerat Kanjeng Dimas yang bikin heboh 2016 lalu, rupanya tidak membuat masyarakat lebih waspada dan hati-hati terhadap kejahatan serupa. Sebab masih ada masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang.

Hal ini seperti yang dialami Ma'arif (63) kades Tambaksari, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Yanto (36) dan Solihun (51) warga Jabon, Sidoarjo, serta Pujiono (54) warga Gempol, Pasuruan. Total kerugian dari keempat korban mencapai Rp 510 500 000.

Rinciannya Ma'arif mengalami kerugian Rp 445 000 000, Yanto rugi Rp 22 500 000, Solihun ditipu Rp 15 000 000 dan Pujiono rugi Rp 28 000 000. Dalam kasus penggandaan uang ini, polisi menangkap tersangka Fakrul Akbar (22) alias Gus Akbar warga Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang mainan sebanyak dua kardus, baju koko warna putih, surban, sarung, mobil brio nopol W 1556 SA dan mobil karimun N 914 VS sebagai barang bukti. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra, menjelaskan tersangka berpura-pura bisa menggandakan uang, dan tersangka menjanjikan kepada para korban akan menggandakan uang sebesar Rp 25 milyar sampai dengan Rp 50 milyar.

"Pada saat proses penggandaan uang di ruang yang gelap, para korban disuruh memejamkan mata sambil membaca doa-doa. Lalu tersangka menghambur-hamburkan uang yang telah disiapkan terlebih dahulu," terang Juda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018).

Kemudian uang tersebut ditunjukkan tersangka kepada korban untuk mengechek keaslian uang hasil ritual. Selanjutnya tersangka memasukan uang itu ke dalam kardus, namun uang tersebut diganti dengan uang mainan oleh tersangka.

"Korban disuruh membeli minyak Apel Jin dan Kembang Jodon / kembang kantil bervariasi harganya mulai Rp 13 juta sampai dengan Rp 20 juta untuk keperluan ritual. Ternyata uang hasil ritual itu adalah palsu," ungkapnya.

Juda menambahkan, dalam proses ritual menggandakan uang, tersangka memakai baju koko. Kemudian uang-uang itu dikeluarkan dari kantong baju koko. Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 5 tahun keatas.

Sementara itu, Gus Akbar menyatakan uang hasil penipuan tersebut dibuat untuk hidup berfoya-foya. Seperti membeli motor ninja seharga Rp 60 juta. Kemudian dijual lagi Rp 50 juta setelah dapat sebulan, karena sudah bosan memakai. Serta untuk membeli mobil.

"Uangnya untuk foya-foya dan juga membantu orang miskin. Saya membagi-bagikan uang itu (hasil penipuan) untuk orang miskin," terang Gus Akbar. (sm)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru