Sidang Kedua Perkara Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Bacakan Eksepsi

pusaran.net

Pusaran.Net - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ahmad Dhani.

Melalui penasehat hukumnya, Aldwin Prasetyo, menyatakan syarat - syarat secara formil ada beberapa yang dianggap dakwaan jaksa tidak jelas. Mulai dari soal penerapan pasal yang dianggap salah, serta tidak ada penanggalan.

"Ini eksepsi belum masuk pokok perkara. Kita menguji dakwaan sesuai dengan syarat formil atau tidak, sesuai KUHAP apa tidak, terpenuhi atau tidak. Jadi hanya dibatasi itu saja, bukan pembelaan komperehensif seperti pledoi," terang Aldwin pada wartawan saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi catatan seperti pertama soal penetapan pasal, dan kedua tidak ada penanggalan. Kemudian tidak diurai secara lengkap bagaimana tindak pidana itu dilakukan.

Tapi yang ada dalam dakwaan Ahmad Dhani membuat vlog video, bukan tuduhan pidana. Padahal tuduhan pidananya yakni mentransmisikan dan mendistribusikan.

"Kapan itu mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan, dan bagaimana melakukan juga tidak ada dalam dakwaan. Selanjutnya pelapor adalah koalisi pembela NKRI ini adalah delik aduan harus orang atau perseorangan, bukan badan hukum," paparnya.

Namun perkara ini tetap lanjut ke proses hukum dan persidangan. Seharusnya ini tidak patut ke persidangan. Oleh karena poin-poin yang dianggap kesalahan fatal, pihaknya eksepsi. Dia harapkan ada putusan sela dari Hakim.

Dimana putusan sela ini mengabulkan eksepsi bahwa dakwaan tersebut batal demi hukum. Tidak selayaknya karena dasar dakwaan itu harus cermat, jelas dan lengkap.

"Kami nilai seluruh dakwaan tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Mudah-mudahan hakim jernih melihat ini dan mengabulkan putusan sela," tandasnya.

Sidang perkara pencemaran nama baik akan dilanjutkan pada Kamis 14 Februari 2019. Adapun agendanya tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (si/pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru