Pusaran.Net - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perkara pencemaran nama baik di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). Politisi Gerindra ini memakai kaos warna hitam bertuliskan Tahanan Politik saat sidang.
Sidang yang diketuai R Anton Widyopriyono berlangsung cepat sekiar 20 menit. Dimana sidang tersebut dimulai pukul 09 20 WIB dan selesai pukul 09 40 WIB.
Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dari JPU. Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik. Selain membacakan dakwaan, JPU juga meminta pada majelis hakim agar terdakwa Ahmad Dhani berada di Rutan Medaeng.
Majelis hakim menyetujui terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa 12 Februari dengan agenda nota keberatan.
Seperti diberitakan, Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018). Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.
Politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
Sebelumnya Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Pasalnya suami Wulan Jamila ini terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. (pn1)
Editor : Redaksi