Komisi A temukan Sprinkle tak berfungsi Saat Sidak RHU

pusaran.net

Pusaran.Net - Komisi A DPRD Surabaya bersama Disbudporapar, DPRKPP dan Satpol PP Kota Surabaya mendatangi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Royal KTV, Atmosphere di jalan Embong Malang dan Fave Hotel jalan Tunjungan pada Senin siang (12/07/2022).

Kedatangan rombongan Komisi A tersebut ingin mengetahui kondisi kelengkapan di peraturan Serifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap gedung tersebut.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Intensifkan Pengawasan RHU Selama Ramadan

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut ditemukan Spinkler (alat pemadam kebakaran) yang tidak berfungsi ditambah belum memiliki ijin operasional.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sidak di Royal KTV sistem fire hydrant (sprinkler) tidak berfungsi atau tidak aktif.

"Apabila sudah mengajukan dan keluar SLF, kita mempertanyakan ke pemerintah kota kok bisa. Tapi kalau memang itu belum keluar, itu harus diperbaiki dulu agar rekomendasinya betul betul keluar dengan baik,” imbuhnya.

Gedung yang sudah memiliki SLF nantinya tidak lepas dari pantauan Komisi A.

“Pasti kami akan cek ulang demi untuk keselamatan warga kota Surabaya baik itu pengunjung gedung mall, hotel dan pekerja ada disana,,” tegasnya.

Sementara itu terhadap SLF di Fave Hotel dan resto, Ayu mengatakan masih dilakukan pengecekan sprinkler yang ada dilantai bawah.

“Ini masih kita cek dibawah, biasanya sprinkler yang dekat hydrant pasti akan muncrat,” katanya

Jika sprinkler jauh dari hydrant, Ayu menanyakan apakah masih aktif atau tidak.

“Itu belum kami cek,” jelasnya.

Komisi A tidak menggelar rapat dengar pendapat dulu terkait temuan tersebut. Melainkan akan menggelompokkan terlebih dulu.

Baca juga: Pemkot Bersama BNN Sidak RHU di Surabaya, Ini yang Ditemukan

“Kami akan kelompokkan mana saja sprinkler SLF gedung yang tidak aktif,” tegasnya

Anggota Komisi A Syaifuddin Zuhri menambahkan, sidak yang dilakukan Komisi A, bertujuan supaya dinas terkait mempunyai tanggung jawab moral. Tidak hanya mengeluarkan ijin.

“Ini supaya SLF yang dikeluarkan mampu memberikan perlindungan bagi publik, pengguna, maupun pemilik gedung tersebut,” tuturnya

Lebih lanjut politisi PDIP tersebut mengatakan, sprinkler merupakan komponen untuk perlindungan dari bahaya kebakaran. Dan diatur dalam SLF

"Kalau dalam satu kategori alat pemadam kebakaran tidak fungsi sama sekali dan dibiarkan. Ini berarti pemerintah kota sengaja membuat lubang kubur bagi mereka yang akan berkunjung disana,” tegas Syaifuddin.

Sedangkan di Fave Hotel Komisi A melihat IPAL nya tidak sempurna

Baca juga: Satpol PP Kota Surabaya Gelar Pengawasan RHU di Malam Natal

“Jadi sesuai dengan Perda khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus sering melakukan pengawasan dan kontrol,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu Koordinator Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengaku, sudah mengirimkan surat teguran kepada seluruh gedung terkait SLF.

“kita sudah mengirim teguran panggilan ke semua gedung harus memiliki SLF ,” katanya

Untuk sementara ini, kata Syaifulloh, ada sebagian respon dan juga sudah ada yang mengajukan SLF.

Untuk jumlah data gedung, Syaifulloh belum bisa menyebutkan jumlah data gedung yang memiliki SLF atau belum mengajukan SLF

“Sementara ini belum bisa memberikan data jumlah gedung dan saya harus cek dulu ya,” pungkasnya.(Adv/pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru