Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Jatim, Ini Peran Mereka

pusaran.net

Pusaran.Net - Lima orang tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 Jatim yang berhasil dibongkar oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, memiliki beragam peran.

Mereka diantaranya, BS (52), DYPN (33), IM, dan FA (47), yang ditahan sejak Kamis (24/2/2022). Sedangkan, tersangka berinisial HP (33) masih dalam pengejaran karena masuk dalam DPO, usai mangkir dua kali agenda pemeriksaan penyidik.

Para tersangka merayu sejumlah anggota official klub sepak bola yang menjadi sasarannya. Beberapa pemain yang dianggap menjadi pimpinan kesebelasan di dalam tim. Hingga, gelontorkan uang puluhan juta untuk melancarkan aksinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu, diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.

Yakni, pertandingan Gresik Putra (Gestra) FC vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang, pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion Kabupaten Malang.

Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik lancung yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp20 Juta, Rp 30 juta, hingga Rp70 juta.

"Tersangka sudah ada 4 orang yang kami tangkap dan kami lakukan penahanan," ujarnya di Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).

Kelimanya memiliki peran yang berbeda-beda. Pertama, tersangka BS misalkan, berdasarkan hasil catatan penyidik, mengajak FA dan IAH agar meminta seorang official klub Gestra FC untuk mengalah, saat melawan Persema dengan imbalan uang Rp30 juta.

Termasuk menawari pula dua pemain Gestra FC, yakni HPS dan ACK, agar memuluskan rencananya.

Tersangka Kedua,  DYP mempunyai peran mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan NZR Sumbersari. Imbalan uangnya Rp30 juta. Lalu mengadakan pertemuan untuk meminta FA mengkondisikan klub Persema agar mengalah 1-0 pada babak pertama.

Ketiga, tersangka FA

Sedangkan FA tersangka ketiga memiliki  peran, yakni meyakinkan ZAH seorang official klub Gestra FC menerima tawaran BS agar timnya mengalah saat melawan Persema, dengan imbalan Rp30 juta.

Kemudian, FA juga ikut meyakinkan HPS, pemain Gestra FC agar mau menerima tawaran BS. Iming-imingnya, manakala timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.

Lalu, ia juga mengikuti pertemuan dengan BS, DYP, dan HP di sebuah rumah makan olahan bakso di dekat Stasiun Kota Baru Malang. Maksud pertemuan tersebut, untuk mengkondisikan pemain Persema agar mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama.

Sedangkan, IAH (42) merupakan tersangka ke empat, memiliki dua peran yakni ikut meyakinkan HPS, pemain Gestra FC, agar mau menerima tawaran BS, manakala timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.

Kemudian, ia juga mengikuti pertemuan dengan BS, DYP, dan HP di sebuah rumah makan olahan bakso di dekat Stasiun Kota Baru Malang. Maksud pertemuan tersebut, untuk mengkondisikan pemain Persema agar mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama.

Untuk tersabgka Kelima, HP (33) bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan NZR Sumbersari, dengan imbalan Rp70 juta, sekaligus meminta BS agar Persema mengalah dengan skor di babak pertama.

Dari tangan keempatnya, sementara ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card tersangka.

Kemudian, surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat memori penyimpanan file ponsel.

Kelimanya, bakal dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp15 juta

Dari tangan keempatnya, sementara ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ponsel dan memori card tersangka.

Kemudian, surat keputusan Komdis PSSI Jatim No 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/XI/2021 tanggal 19 November 2021. Dan, tujuh unit ponsel, delapan kartu perdana, dan empat mem

Kelimanya, bakal dijerat Pasal 2 UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 KUHP. Ancamannya, lima tahun penjara. (pn3)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru