Ingin Jadi Pilot Drone Profesional, Ini Syarat dan Ketentuanya

pusaran.net

Pusaran.Net - Menerbangkan drone rupanya tak semudah yang dipikirkan. Ternyata, seorang pilot drone juga harus tersertifikasi, pengalaman, dan memiliki lisensi khusus dalam mengoperasikannya.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Polot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Budhi Setyadji. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone, diantaranya adalah ground training dan pelatihan khusus.

Di Indonesia sendiri, ada 2 sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Jadi, untuk terbang itu kan butuh lisensi pilot drone, salah satu syarat untuk mengurus lisensi adalah sudah pernah mengikuti ground training yang sertifikatnya diakui sama Kemenhub. Nah, sertifikat yang diakui indonesia sendiri ada 2, dari APDI dan FASI," kata Hendra , Rabu (23/6/2021).

Hendra menjelaskan, sertifikasi bisa diurus secara perorangan maupun kelompok. Untuk pengurusan secara pribadi, bisa langsung mendaftar melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Kendati perorangan, persyaratan yang wajib dilampirkan sama dengan pengurusan dengan kelompok. Sedangkan, pengurusan secara kolektif tak ada batasan kuota minimal maupun maksimal personel. Umumnya, setiap perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sekitar puluhan orang.

"Di Indonesia ini ada 2 jenis, ada reguler atau perorangan dengan mendaftar melalui website SIDOPI. Lalu, bisa juga dari perusahaan secara kolektif. Misalnya, 1 perusahaan di BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) beberapa hari lalu, langsung mensertifikasi 40 orang sesuai kebutuhan korporasi," ujarnya.

Hendra menyatakan, pendaftaran sertifikasi tak serta merta hanya untuk kepentingan gaya hidup atau kesenangan semata, namun untuk suatu penunjang profesi atau kebutuhan tertentu. "Memang, ada perusahaan yang melakukan sertifikasi drone sampai pemetaan saja dan ada juga yang butuh sekedar lulus agar bisa mengurus persyaratan di SIDOPI," tuturnya.

Hendra lantas mengkisahkan tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan BPTJ yang berlangsung di Malang pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2021 lalu yang dibuka Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Dirlantas BPTJ) Kemenhub, Zamrides dengan APDI dalam sertifikasi kala itu sekaligus mensosialisasikan kepada publik bahwa drone tak boleh sembarangan terbang.

Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia juga diatur dalam Undang - undang tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Yaitu objek vital nasional juga ditetapkan oleh Presiden sesuai usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

"Selama ini, rumusan regulasi soal drone itu kan banyak dari APDI. Sehingga, sampai saat ini yang masih dipakai acuan sama BPTJ adalah silabusnya APDI, itulah dasarnya mengapa bekerja sama dengan APDI, karena pakemnya ke APDI," katanya.

Hendra menerangkan, APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan millenials lebih 'melek hukum' dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone.

"Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB. Di Surabaya sendiri ada ITS dan Unipa di Surabaya," ujar dia.

Selain kampus, ada juga kerjasama dengan sejumlah perusahaan perihal lisensi dan sertifikasi. Di Jatim sendiri, didominasi oleh korporasi tambang yang juga membutuhkan sertifikat dan training secara legal.

Meski diminati beragam kalangan dan instansi di bumi pertiwi, Hendra mengaku tak seluruhnya bisa lulus dengan mudah. Sebab, tes, pelatihan, dan seleksi yang dilakukan berlangsung secara ketat dan terkesan 'tak pandang bulu'.

"Memang, tidak semuanya 100% lulus, karena sertifikasinya ketat, mulai dari dibimbing sampai pengujian. Di Jatim, pertamakali sertifikasi maret 2019 di ITS dengan 54 peserta dan september 2020 di Unipa," tutur dia.

Apabila seseorang atau korporasi telah memegang lisensi atau tersertifikasi secara resmi dan telah terdaftar dalam situs SIDOPI, pilot drone bisa mengoperasikannya secara global. Lisensi yang diperoleh berlaku secara nasional. "Sertifikatnya ini berlaku secara nasional yang nantinya bisa dibuat untuk mengurus ke SIDOPI," tutur dia.

Perkembangan drone di Indonesia saat ini kian pesat. Ketika era digital seperti saat ini, visualisasi update suatu keadaan bisa tersampaikan dengan cepat. Maka dari itu, salah satu fungsi dari drone yang yaitu pengambilan visual dari udara kerap digunakan untuk kebutuhan survey, foto udara maupun mapping.

Hendra menilai, APDI berperan aktif dalam merespon perkembangan dan sosialisasi regulasi, teknologi, hingga dan tren kedirgantaraan. Ia ingin, setiap drone yang ada di masyarakat bisa dimaksimalkan.

"Tentu kami (APDI) akan menampung aspirasi dan masukan, sehingga penegakkan hukum dan aturan untuk mengoptimalkan manfaat pengoperasian drone bisa terwujud," kata dia.

Perlu diketahui, sejak awal berdiri, APDI berkontribusi dalam perumusan kurikulum dan silabus Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Pada Kementerian Perhubungan Udara bersama Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav), Atase Perhubungan KBRI Kanada, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDM), Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), hingga Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Regulasi yang telah ada sedemikian rupa tersebut berangsur-angsur diterapkan di bumi pertiwi. Harapannya, berkembangnya teknologi drone di Indonesia bisa semakin dikembangkan dan tak menutup kemungkinan untuk pengiriman barang dan angkutan orang dimasa mendatang.(pn3)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru