Ratusan Dosen dan Mahasiswa STKW Demo, Protes Keterlibatan ASN Pemprov Jatim

pusaran.net

Pusaran.Net - Ratusan dosen dan mahasiswa dari Civitas Akademi STKW (Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatika) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim serta depan Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo, Kamis (8/4/2021).

Dengan membentangkan sejumlah poster berisi kalimat tuntutan, mereka juga melakukan orasi.

"Aksi ini sebagai keprihatinan kondisi kampus kami dan sejumlah tuntutan yang harus kami suarakan," kata Joko Susilo, penanggung jawab aksi.

Sejumlah tuntutan yang diusung dalam aksi itu, diantaranya meminta pertanggung jawaban Kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (beserta kroninya) dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada pemerintah Provinsi Jatim.

"Kita minta bubarkan Yayasan STKW Yayasan YPT-WS (Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya) yang didalamnya di isi oleh oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Jatim," lanjutnya.

Mereka juga meminta Gubernur Jatim menindak para ASN yang terlibat dalam struktur managemen UPT yang menaungi STKW.

"Kembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW," lanjutnya.

Mereka menyebut, carut marut keberlangsungan pendidikan tinggi di kampus tersebut dikhawatirkan membuat lembaga pendidikan itu bubar.

"Sejak STKW dipegang Kepala Disparbud Provinsi Jatim pengelolaan dan manajemen semakin tidak transparan.

"Banyak terjadi modus-modus, manipulasi, kesewenang-wenangan, diskriminasi karena kekuasaan," kata seorang peserta aksi.

Itu lantaran banyaknya rangkap jabatan fungsional. Disebutkan, misalnya Ketua STKW yang juga sebagai kepala dinas dan juga pengurus yayasan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005 PNS atau ASN tidak boleh merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.

Saat ini, kondisi kampus STKW secara hukum aset atas tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Timur. Karena pada tahun 2011 yayasan telah menyerahkan kepemilikan hak atas tanah seluas 9.915.10M² beserta bangunan, peralatan, perijinan pendanaan dan semua Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu cagar budaya.

"Artinya, aset atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah. Lalu bagaimana dengan SDM, Perizinan hingga Pendanaan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan," tegasnya.(pn2)

Editor : Pak RW

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru