Partai SBY Tertinggi Langgar Alat Peraga Kampanye

pusaran.net

Pusaran.Net - Partai Demokrat dan PDI Perjuangan menduduki peringkat pertama dan kedua dalam pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019. Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyebutkan jumlah pelanggaran oleh Partai Demokrat sebanyak 75.

Disusul PDIP sebanyak 49. Sementara itu peringkat ketiga dan ke empat diduduki partai baru yaitu Partai Berkarya dengan jumlah pelanggaran 45 disusul PSI dengan jumlah pelanggaran 39.

Peringkat selanjutnya ditempati Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.

"Alat peraga kampanye tidak boleh secara bersamaan menyantumkan logo partai dan nomor urut partai" ujar Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo saat melakukan sosialisasi dengan partai politik dan perusahaan media massa di kantor Bawaslu Kota Surabaya.

Hadi Margo menambahkan yang boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye hanya salah satu, yaitu logo partai atau nomor urut partai. APK yang melanggar akan dilepas.

Sementara itu data Bawaslu Kota Surabaya juga menunjukkan calon anggota DPD RI yang paling banyak melanggar, yaitu La Nyalla Mataliti dengan 122 pelanggaran. Jumlah ini jauh meninggalkan calon anggota DPD RI yang juga melanggar. (pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru