Pusaran.Net - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus kakak dan adik ipar yang kompak menjadi operator dan kurir, dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Mereka adalah Muhammad Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) alias Atun asal Jalan Simo Gunung Keramat II Surabaya. Dari keduanya turut disita 1262 butir gambar burung hantu dan 25 gram sabu-sabu warna putih dan 15 gram sabu warna hijau.
Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan keduanya merupakan sindikat lapas di Jawa Timur yang kerap mengoperasikan peredaran ribuan pil ekstasi dan kilogram sabu-sabu.
"Mereka berbagi peran, Tersangka M Arifin ini sebagai operator ata suruhan dari orang lapas dan tersangka Arik Wijayani ini sebagai pengirim dan peranjau," ujar jelas AKP Raden Dwi Kennardi, Selasa (14/7/2020).
Alumni Akpol 2012 itu mengatakan peredaran ekstasi dan sabu yang dilakukan oleh keduanya itu sudah dilakukan selama tiga tahun atas suruhan orang lapas.
Dengan modus dimina mengambil barang dengan total awal 6 ribu pil ekstasi dan 3 kilogram sabu yang dibungkus dengan teh cina.
"Setelah mendapatkan barangnya, mereka kembali mengedarkan dengan menyamarkan bungkusnya. Dia bisa mengedarkan barang tersebut selama satu bulan. Jadi barang yang kita sita itu merupakan sisa yang mereka edarkan," bebernya.
Selain itu polisi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni dengan menyita tiga buah motor, satu buah mobil dan sebidang tanah di kawasan Bringkang, Gresik.
"Kita terapkan pasal TPPU, dari interogasi mereka juga telah membeli kendaraan dan sebidang tanah tersebut yang diduga dari hasil penjualan barang tersebut," paparnya.
Sementara itu Muhammad Arifin mengaku jika nekat kembali mengedarkan barang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan kasihan melihat adik iparnya karena telah ditinggal suaminya meninggal.
"Saya kenal orang lapas sebelum saya bebas sekitar tahun 2019 lalu. Ya hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Muhammad Arifin. (pn1)
Editor : Pak RW