Pusaran.Net - Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Gang Delima,Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, ditangkap polisi setelah menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Celakanya, untuk menyembunyikan barang bukti sabu, pelaku menyembunyikan barang bukti didalam kitab Al Quran.
Pelaku ditangkap oleh unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Danang Abriyanto dirumah, pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat petugas menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan dikamar milik pelaku menemukan barang bukti sabu tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram diselipkan didalam Al Quran.
"Barang sabu disembunyikan didalam Al Quran ini merupakan modus operandi pelaku untuk mengecok petugas agar tidak diperiksa," kata Iptu Danang kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Danang menjelaskan dari berdasarkan keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu didalam Al Quran ialah baru pertama kali.
"Dari keterangan pelaku baru kali ini mendapatkan ide untuk menyimpan (sabu) didalam Al Quran," ungkap Danang.
Danang menjelaskan pelaku yang keseharian bekerja sebagai pencari rongsokan atau pemulung itu, merasa kebutuhan hidupnya kurang. Ahkirnya pelaku nekat menjual sabu.
"Sehingga dari ekonominya kurang, dengan mencari kebutuhan tambahan dengan menjual sabu," tandas Danang.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijula kembali, dengan satu poketnya dijula seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktekan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.
Atas kejahatan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.
Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pn1)
Editor : Redaksi