Tangkap Pengedar, Polisi Sita Sabu yang Disimpan di Al Quran

pusaran.net

Pusaran.Net - Polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya. Celakanya, saat ditangkap oleh petugas, pelaku tersebut menyimpam barang bukti sabu didalam kitab suci Al Quran.

Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Pelaku ditangkap petugas pada Jumat, ( 26/6/2020). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis sabu seberat total 1,10 gram.

Kanit idik II Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi warga melalui aplikasi jogo suroboyo,terkait adanya peredaran narkotika.

"Petugas melakukan penangkapan di TKP, yaitu di Jalan Tengumung Wetan dirumah tersangka, ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan didalam Al Quran yang disimpan disamping televisi di kamar tersangka," kata Iptu Danang saat rilis di mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).

Danang menambahkan dari pengakuan tersangka, jika tiga klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan, merupakan akan diedarkan.

"Barang bukti itu siap diedarkan oleh pelaku," ujar Danang.

Barang bukti tersebut, merupakan dari seorang bandar bernama Haikal yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli di paket sabu senilai Rp 3 juta.

"Oleh pelaku kemudian dipecah menjadi 15 poket dan 12 poket sudah terjual. Tersisa tiga yang petugas temukan ini," ungkap Danang.

Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dijula kembali, dengan satu poketnya dijula seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu.

Atas kejahatan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga poket sabu seberat 1,10 gram, satu buah handpone dan satu buah bukti struk pembayaran bank serta kitab Al Quran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.

Dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pn1)

Editor : Pak RW

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru