Larangan Mudik, Ditlantas Polda Jatim Hentikan 3 Bus Angkut 112 Pemudik Tujuan Madura

pusaran.net

Pusaran.Net - Petugas Sat PJR Jatim IIiI Ditlantas Polda Jatim menghentikan tiga bus dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura di KM 740 Tol Surabaya - Mojokerto, Senin (18/5/2020) malam.Tiga bus tersebut mengangkut 112 penumpang yang hendak mudik.

Ketiga bus bernopol B 7334 VGA, 7287 VGA dan B 7129 PGA, tiga unit bus tersebut milik PO Haryanto terjaring oleh petugas Sat PJR Jatim Polda Jatim saat melakukan patroli Ops ketupat Semeru 2020 dan PSBB guna antisipasi larangan mudik dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada Senin (18/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan setelah mengehentikan tiga bus berisi rombongan pemudik asal Bangkalan, madura tersebut pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan penumpang sesuai protokol COVID-19 dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas COVID-19 Jatim.

"Setelah dihentikan, diperiksa. Karena muatannya banyak langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan,"kata Dwi Sumrahadi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/5/2020).

Dwi Sumrahadi menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Gugus Tugas Pronvisi Jawa Timur. Kemudian rombongan pemudik diarahkan ketujuannya di Bangkalan untuk dilakukan karantina.

"Diarahkan ke tujuannya disana, kemudian dilakukan kartina dan dilakukan pemeriksaan dengan dengan menggunkan rapid test di Bangkalan sana. Kemudian kita kawal sampai tujuan. Penumpangnya turun terus kita serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kita kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," ungkap Dwi Sumrahadi.

Dwi Sumrahadi menjelaskan rombongan bus berisi pemudik dari Jakarta dengan tujuan Bangkalan, Madura itu, berpenumpang dewasa, anak-anak dan balita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan hanya satu orang.

"Hanya satu orang yang memiliki keterangan dari RT dan Kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus tidak ada physical distancing juga," lanjut Dwi Sumrahadi.

Sementara itu untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang oleh petugas, Dwi menjelaskan ketiga unit bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 308 huruf a dan b dan juga pelanggaran terhadap Permenhub RI no. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

"Untuk patroli tetap kita lakukan. Kita tetap mengantisiapasi larangan mudik, karena dari pemerintah belum ada larangan mudik kita tetap lakukan seperti itu," tandas Dwi. (pn2)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru