Pusaran.Net - Polres Gresik mengungkapkan, motif Ahmad Muzaki Maulana (25) warga Perum Banjarsari Asri AA/3 RT 1 RW 1 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme.
Melakukan aksi penculikan anak, karena pelaku mendapat pesanan untuk mencarikan anak usia antara 1-10 tahun untuk diperjual belikan.
"Saat di introgasi, pelaku mengaku sedang mendapat pesanan dari kenalannya seorang perempuan bernama Vida warga Jawa Barat yang dikenalnya dari melalui MI Chat," kata, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (4/2/2020).
"Kepada penyidik pelaku nekat melakukan aksi penculikan anak, karena tergiur dengan uang yang dijanjikan oleh pemasan dengan diimingi-imingi uang jutaan rupiah untuk satu anak," ungkapnya.
Di tambahkan Kusworo, pelaku saat ini sedang menjalani perawatan medis diruang Dokes Polres Gresik. Akibat luka parah yang dialaminya, pasca diamuk massa.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Ditanya apakah pelaku masuk dalam jaringan sindikat pelaku spesialis penculik anak, Kapolres menyatakan sang pelaku anehnya kepada penyidik mengaku belum pernah ketemu langsung dengan Vida selaku pemesan.
"Pelaku ini tidak tau seperti apa Vida yang disebutnya sebagai pemesan, sebab dirinya hanya berkomunikasi melalui MI Chat dan tidak pernah ketemu langsung," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Ahmad Marzuki Ahmad dihakimi massa setelah diketahui hendak melakukan penculikan terhadap Sely Atalia Wahyu Kirana (9) warga Dusun Sukorejo Desa Ngabetan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. (pn1)
Editor : Redaksi