Polisi Resmi Tetapkan Dzikira Penghina Risma Jadi Tersangka

pusaran.net

Pusaran.Net - Akhirnya, pemilik akun Facebook, Dzikira ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Warga Bogor, Jawa Barat ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan Dzikria diterbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun facebooknya yang menyamakan walikota surabaya tri risma harini, sepeti binatang.

"Benar, pemilik akun FB tersebut ditetapkan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya,"kata Kapolrestabes kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (03/02/2020).

Penyidikan kasus ini bermula dari desakan masyakarat Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku. Dan Setelah masuk kepolisian, dilakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Kita telah lakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli,"tegas Sandi.

Lebih lanjut, Koombespol sandi nugroho mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan barang bukti. Sebab, hp tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya.

"Saat ditangkap, salah satu alat bukti, yakni telpon gengam pelaku sempat direstat,"papar Sandi.

Dengan kejadian ini, kombespol sandi berharap agar masyarakat bisa berbuat bijak dalam penggunaan media sosial.

"Pihaknya berharap masyarakat di medsos, berbuat bijak dalam komentar,"pesan Sandi.(pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru